Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Tuai Kritik Warganet, Anggota DPR: Perlu Disikapi dengan Bijak

Langkah pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo harus disikapi dengan bijak, baik bagi negara maupun masyarakat

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Tuai Kritik Warganet, Anggota DPR: Perlu Disikapi dengan Bijak
kolase tribunnews
logo kominfo dan ilustrasi laman website erorr - Lima platform digital yang tidak bisa diakses per 30 Juli 2022 karena diblokir Kominfo. Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi merespons polemik terkait pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dikritik warganet. Bobby A Rizaldi mendukung Kominfo yang memblokir sejumlah platform digital tersebut. Menurut Bobby A Rizaldi, langkah pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo  ini harus disikapi dengan bijak, baik bagi negara maupun masyarakat. 

Seperti diketahui, pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat delapan layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:

Yahoo PayPal Epic Games (platform distribusi game) Steam (platform distribusi game) Dota (game) Counter Strike (game) Origin (EA) Xandr.com

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia. 

Baca juga: Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, Paypal hingga Counter Strike

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). 

Berita Rekomendasi

Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.

PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas