Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Situs Judi Online Diberangus, Menkominfo: Kegiatannya Menabrak Undang-Undang

Menkominfo berujar kementeriannya justru kerja keras untuk membersihkan situs-situs yang melanggar peraturan termasuk judi online.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Situs Judi Online Diberangus, Menkominfo: Kegiatannya Menabrak Undang-Undang
Tangkapan layar zoom
Johnny G Plate memberangus situs judi online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada lagi ruang untuk situs judi online, pemerintah terus melakukan aksi pemberangusan terhadap kegiatan ilegal tersebut.

Situs judi online yang ditengarai masuk dalam halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, Senin (1/8/2022).

“Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny.

Baca juga: Menkominfo Sebut Ada Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Bermasalah 

Menkominfo berujar kementeriannya justru kerja keras untuk membersihkan situs-situs yang melanggar peraturan termasuk judi online.

Johnny menambahkan bahwa selain situs judi online laman terkait radikalisme, terorisme hingga pornografi, khususnya pornografi pada anak juga dihilangkan.

"Kominfo telah membersihkan situs terkait perdagangan ilegal lainnya di mana langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk menerapkan ketentuan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ucap Sekjen Partai NasDem tersebut.

Berita Rekomendasi

Menteri asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan demi membuka ruang digital serta menciptakan ekonomi digital lebih besar.

Namun, sambung dia, upaya tersebut perlu didukung bersama sama dengan mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Apabila ditemukan masalah dan kendala kominfo selalu dengan senang hati memberikan asistensi dan bantuan dalam rangka mengatasi atau menyelesaikan masalah yang dimaksud,” tuturnya.

Diketahui, sejumlah situs yang diduga merupakan situs judi online muncul di halaman PSE Lingkup Privat dan masuk dalam kategori PSE Domestik.

Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE

Situs tersebut tercatat telah melakukan pendaftaran sejak 21 Juli hingga 27 Juli 2022.

Pantauan di laman pse.kominfo.go.id, Minggu (31/7/2022), ada sejumlah situs judi yang muncul antara lain “Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa”. “Poker Texas Boyaa”, dan “Domuno QiuQiu 99 Boya QQ Kiu”.

Ketiga nama situs di atas kompak mendaftarkan diri dengan nama perusahaan yang sama juga, yakni Boya Interactive Indonesia dan masuk ke dalam sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas