Situs Judi Online Diberangus, Menkominfo: Kegiatannya Menabrak Undang-Undang
Menkominfo berujar kementeriannya justru kerja keras untuk membersihkan situs-situs yang melanggar peraturan termasuk judi online.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada lagi ruang untuk situs judi online, pemerintah terus melakukan aksi pemberangusan terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Situs judi online yang ditengarai masuk dalam halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, Senin (1/8/2022).
“Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny.
Baca juga: Menkominfo Sebut Ada Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Bermasalah
Menkominfo berujar kementeriannya justru kerja keras untuk membersihkan situs-situs yang melanggar peraturan termasuk judi online.
Johnny menambahkan bahwa selain situs judi online laman terkait radikalisme, terorisme hingga pornografi, khususnya pornografi pada anak juga dihilangkan.
"Kominfo telah membersihkan situs terkait perdagangan ilegal lainnya di mana langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk menerapkan ketentuan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ucap Sekjen Partai NasDem tersebut.
Menteri asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan demi membuka ruang digital serta menciptakan ekonomi digital lebih besar.
Namun, sambung dia, upaya tersebut perlu didukung bersama sama dengan mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Apabila ditemukan masalah dan kendala kominfo selalu dengan senang hati memberikan asistensi dan bantuan dalam rangka mengatasi atau menyelesaikan masalah yang dimaksud,” tuturnya.
Diketahui, sejumlah situs yang diduga merupakan situs judi online muncul di halaman PSE Lingkup Privat dan masuk dalam kategori PSE Domestik.
Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE
Situs tersebut tercatat telah melakukan pendaftaran sejak 21 Juli hingga 27 Juli 2022.
Pantauan di laman pse.kominfo.go.id, Minggu (31/7/2022), ada sejumlah situs judi yang muncul antara lain “Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa”. “Poker Texas Boyaa”, dan “Domuno QiuQiu 99 Boya QQ Kiu”.
Ketiga nama situs di atas kompak mendaftarkan diri dengan nama perusahaan yang sama juga, yakni Boya Interactive Indonesia dan masuk ke dalam sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sementara situs judi online lainnya yang juga terdaftar di PSE adalah “Higgs Slot-Domino Gaple QiuQiu”, “Ludo Dream”, dan “Higgs Domino Island.”
Ketiganya juga sudah resmi terdaftar sebagai aplikasi Google Playstore (Android) dengan nama perusahaan B.I.G Technology Co., Limited, per 21 Juli 2022.
Jaringan Pribadi Maya
Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi menilai platform digital yang diblokir pemerintah masih bisa diakses menggunakan jaringan pribadi maya atau virtual private network (VPN).
Menurut Bobby, warganet tidak perlu terlalu khawatir terkait pemblokiran tersebut.
“Kominfo juga blokir nya juga gak ‘galak’ banget, sepertinya masih bisa diakses pakai VPN, mungkin yang ahli-ahli lebih paham,” kata Bobby.
Lebih lanjut ia mendukung Kemkominfo yang memblokir sejumlah platform digital tersebut.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan berbagai jenis usaha lintas negara seperti platform-platform komersial ini beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE.
Baca juga: Steam, Dota, dan CS:GO Sedang Proses Daftar PSE Lingkup Privat Kominfo
"Ketentuan ini untuk mengatur pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen termasuk bagi para gamers di Indonesia," tuturnya.
Bobby menambahkan apabila kondisi ini diatur dengan baik akan dapat menumbuhkan industri game atau platform-platform komersial lokal.
“Yang nantinya bisa menjadi lokomotif-lokomotif sentra ekonomi kreatif baru serta lebih memakmurkan negara dan rakyatnya,” imbuhnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)