Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE 

Ada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum tentu melakukan aktivitas perdagangan di Indonesia, misalnya search engine.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE 
TRIBUNNEWS/SENO
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan ada perbedaan antara penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), meskipun keduanya saling beririsan.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait adanya polemik aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir karena belum mendaftar di Kominfo. 

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, PSE berbeda dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), meskipun keduanya tetap beririsan. 

"PSE wilayah Kominfo, kita PMSE beririsan, tapi tidak sama persis. Sebab, ada PSE bukan PMSE, kalau PMSE pasti masuk PSE," ujarnya dalam sesi Media Briefing, Selasa (2/8/2022). 

Dia menjelaskan, ada penyelenggara sistem elektronik yang belum tentu melakukan aktivitas perdagangan di Indonesia, misalnya search engine.

"Search engine itu PSE, tapi bukan PMSE. Klarifikasi kedua, kalau PMSE jelas aturannya regulasi pajak, PSE dari UU ITE diturunkan atur sejauh mana negara kelola platform asing," kata Yustinus. 

Baca juga: LBH Jakarta Terima 182 Aduan Masyarakat Terkait Kebijakan Kominfo Soal PSE

Kendati demikian, dia mengatakan, pemerintah bertujuan baik dengan mewajibkan PSE Lingkup Privat domestik maupun asing mendaftar ke Kominfo. 

Baca juga: Menkominfo Sebut Ada Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Bermasalah 

BERITA TERKAIT

"Maksudnya baik ketika dia daftar, buka data untuk melindungi kepentingan warga negara Indonesia. Kita harap ini persoalan administrasi doang, pemerintah tidak menghambat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas