Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
Ada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum tentu melakukan aktivitas perdagangan di Indonesia, misalnya search engine.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait adanya polemik aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir karena belum mendaftar di Kominfo.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, PSE berbeda dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), meskipun keduanya tetap beririsan.
"PSE wilayah Kominfo, kita PMSE beririsan, tapi tidak sama persis. Sebab, ada PSE bukan PMSE, kalau PMSE pasti masuk PSE," ujarnya dalam sesi Media Briefing, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan, ada penyelenggara sistem elektronik yang belum tentu melakukan aktivitas perdagangan di Indonesia, misalnya search engine.
"Search engine itu PSE, tapi bukan PMSE. Klarifikasi kedua, kalau PMSE jelas aturannya regulasi pajak, PSE dari UU ITE diturunkan atur sejauh mana negara kelola platform asing," kata Yustinus.
Baca juga: LBH Jakarta Terima 182 Aduan Masyarakat Terkait Kebijakan Kominfo Soal PSE
Kendati demikian, dia mengatakan, pemerintah bertujuan baik dengan mewajibkan PSE Lingkup Privat domestik maupun asing mendaftar ke Kominfo.
Baca juga: Menkominfo Sebut Ada Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Bermasalah
"Maksudnya baik ketika dia daftar, buka data untuk melindungi kepentingan warga negara Indonesia. Kita harap ini persoalan administrasi doang, pemerintah tidak menghambat," pungkasnya.