Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Warga Desa 3T Kini Bisa Akses Internet 4G, Caranya Tinggal Ajukan Usul kepada Bakti Kominfo

Penduduk desa-desa wilayah terdepan, tertinggal dan terpencil (3T) kini berkesempatan mendapat akses telekomunikasi seluler dan internet 4G

Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Sanusi
zoom-in Warga Desa 3T Kini Bisa Akses Internet 4G, Caranya Tinggal Ajukan Usul kepada Bakti Kominfo
domu d ambarita/Tribunnews.com
Menkominfo Johnny G Plate (kiri) dan Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Latif menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur telepon seluler 4G di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal, dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi di Labuan Bajo, Minggu (14/8/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO – Penduduk desa-desa wilayah terdepan, tertinggal dan terpencil (3T) kini berkesempatan mendapat akses telekomunikasi seluler dan internet generasi keempat (4G).

Alurnya pengajuan usul akses internet akan diulas di bawah ini.

Warga dapat mengajukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pemerintah daerah, atau kementerian dan Lembaga.

Selanjutnya, setelah melalu proses, apabila usulan disetujui, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membangun BTS.

Baca juga: Pemandu Turis di Pulau Komodo Tak Lagi Panjat Pohon untuk Dapat Sinyal Telepon dan Buka Medsos

Menara base transceiver station (BTS), yaitu infrastruktur penerima sinyal telekomunikasi nirkabel dari satelit kemudian memancarkannya kepada pengguna telepon seluler.

“BAKTI akan menyediakan infrastruktur BTS. Dan kami bekerja sama dengan operator seluler untuk melayani sinyal ke masyarakat,”ujar Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif saat kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (13/8/2022).

“Apa saja syarat yang perlu dipersiapkan penduduk desa untuk mengajukan usul pembangunan BTS?” tanya Tribun Network.

Baca juga: Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Harus Diatur Dalam Perda dan SK Gubernur

Berita Rekomendasi

Anang menjawab, “Syarat mudah. Ada desa (populasi, wilayah dan perangkat pemerintahan desa, Red) serta tidak ada sinyal di des aitu.”

Anang mencontohkan, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodi, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusatenggara Timur. Wilayah yang berada di Kawasan destinasi wisata Labuan Bajo itu, dihuni 421 kepala keluarga, dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000 orang.

Desa Pasir Panjang berada di Pulau Rinca, daerah wisata alam dan binatang liar Komodo. BAKTI Kominfo membangun dua BTS di Pulau Rinca. Satu terletak di Desa Pasir Panjang, satu lainnya terletak di balik punggung bukit, untuk melayani masyarakat sekitarnya.

5 Alur Usulan Penyediaan Akses Internet

Disadur dari website baktikominfo.id, syarat dan alur usulah penyediaan akses internet di daerah terdepan, tertinggal dan terpencil diatur berdasarkan Praturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 tahun 2015.

Alur usulah penyediaan akses internet mencakup, pertama, warga dapat menyampaikan usulan pembangunan infratruktur BTS melalui kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. Kedua, sertakan alamat lengkap lokasi pembangunan, bila perlu cantumkan titik koordinatnya.

Ketiga, tim dari kantor Kominfo akan memverifiksai administrasi usulan akses internet.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas