Wilayah di NTT yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 per 25 Agustus
Wilayah yang terdampak penghentian TV analog tahap 2 di NTT yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan per 25 Agustus 2022.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang siaran TV analog akan dihentikan.
Penghentian siaran televisi analog tahap 2 akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan menyasar wilayah yang lebih luas.
Termasuk di wilayah Provinsi NTT.
Di NTT, hanya ada satu wilayah yang siaran TV analog akan dimatikan per 25 Agustus 2022, yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dengan demikian, warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak bisa melihat siaran TV yang memakai antena biasa.
Mereka harus pindah atau migrasi ke TV digital dengan menambah alat Set Top Box (STB) pada TV analognya.
Baca juga: Daftar Wilayah ASO Tahap 2 di Sumatera, Dijadwalkan Mulai 25 Agustus 2022
STB merupakan alat converter yang dipasangkan di TV untuk bisa melihat siaran televisi digital.
STB dapat dibeli baik secara offline maupun online.
Yang perlu diperhatikan, pastikan STB tersebut sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut merek STB yang bersertifikasi Kominfo:
- Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
- Polytron (PDV 600T2)
- Ichiko (8000HD)
- Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)