Penghentian Siaran TV Analog di Jakarta, Kominfo Minta STB Terus Dibagikan
Kominfo meminta seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat beralih ke siaran tv digital
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) akan diumumkan secara resmi secara berkala.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada 19 Agustus 2022 lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, kami meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya. Di antaranya para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi Set Top Box (STB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis keterangan Kominfo, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Harga Set Top Box dan Tips Membeli STB untuk Siaran TV Digital, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo
Kemudian, Kominfo meminta seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital.
Di sisi lain, para produsen atau pedagang perangkat STB dan televisi digital diminta untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan.
Selain itu, bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan diminta untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya.
Adapun pemberlakuan ASO nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022, sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Cara pasang STB pada TV analog dengan benar
1. Siapkan TV, STB, Remot TV
2. Sambungan kabel antena ke STB
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
4. Nyalakan TV dan STB dengan remot
5. Pilih mode AV pada TV analog
Baca juga: Menkominfo Sebut 400 Ribu STB TV Digital Akan Disebar di Jabodetabek
6. Pilih menu "Pencarian Saluran"
7. Pilih "Pencarian Otomatis"
8. Pilih "Simpan", siap nonton TV digital
Sebenarnya apa kegunaan dari STB ini?, simak penjelasannya sebagai berikut.
Kegunaan STB
Jika TV yang ada sudah siap menerima siaran digital otomatis siaran langsung diterima.
Namun, jika belum maka hanya perlu membeli perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB).
STB disebut juga dekoder, dan beberapa kalangan juga ada yang menyebut sebagai receiver dan converter.
Baca juga: Siaran TV Analog Setop 25 Agustus, Warga DKI Jakarta Masih Kekurangan Pasokan STB
Gunanya STB adalah sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Tak perlu parabola khusus dalam menerima sinyal digital, namun hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF.