Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Siaran TV Analog 'Disuntik Mati' 2 November, Kominfo Minta Masyarakat Segera Beralih ke Digital

Penghentian siaran analog itu kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siaran TV Analog 'Disuntik Mati' 2 November, Kominfo Minta Masyarakat Segera Beralih ke Digital
siarandigital.kominfo.go.id
Ilustrasi TV analog 

Kominfo sendiri membagikan sebanyak 6,7 juta STB kepada rakyat miskin.

Baca juga: Daftar Wilayah Maluku Utara yang Terdampak Penghentian Siaran TV Analog 25 Agustus 2022

Pembagian STB itu dilakukan guna menjamin migrasi siaran digital berjalan optimal.

Kominfo juga menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengawasi distribusi STB itu.

"Agar STB yang didapat masyarakat itu betul-betul tepat sasaran," katanya.

Ia mengatakan Kominfo membutuhkan data masyarakat yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH). Data tersebut dimiliki Kemensos.

"Karena orang miskin ekstrem yang tidak memiliki TV tidak diberikan STB," ujar dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas