Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkominfo Wajibkan PSE Punya Teknologi Enkripsi Paling Canggih, untuk Lindungi Data Masyarakat

Untuk memberikan perlindungan, PSE diwajibkan memiliki teknologi enkripsi paling canggih agar tidak mudah diterobos.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menkominfo Wajibkan PSE Punya Teknologi Enkripsi Paling Canggih, untuk Lindungi Data Masyarakat
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Johnny G Plate meminta semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup privat maupun publik, untuk melindungi data pribadi masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, BALI  -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup privat maupun publik, untuk melindungi data pribadi masyarakat.

"PSE itu memiliki kewajiban untuk memperhatikan tiga hal. Pertama, memastikan perlindungan data pribadi, masyarakat," kata Johnny di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).

Untuk memberikan perlindungan itu, PSE diwajibkan memiliki teknologi enkripsi paling canggih agar tidak mudah diterobos. "Siber security-nya harus tinggi," kata Johnny.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia Berasal dari Kominfo

Kewajiban kedua, PSE juga harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang siber security yang kuat. "Jangan asal-asalan," kata Johnny.

Kemudian, PSE juga harus memiliki organisasi yang memudahkan pengawasan dan tata kelola di bidang perlindungan data.

"Itu tugasnya PSE. Dan semua PSE wajib memberikan perlindungan data pribadi masyarakat," kata dia.

Berita Rekomendasi

Johnny menyampaikan hal itu menanggapi maraknya kasus kebocoran data pribadi masyarakat.

Data-data tersebut kemudian diperjualbelikan di berbagai forum di dunia maya.

Terakhir pada Kamis (1/9/2022) pagi masyarakat dihebohkan dengan kasus kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang dijual di sebuah forum di internet.

Baca juga: Ahli Sebut Kebijakan Tegas Soal PSE Harus Berlanjut ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Tak tanggung-tanggung, jumlah data pendaftaran kartu SIM telepon yang bocor itu mencapai 1,3 miliar data.

Data itu meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran.

Pemilik akun twitter Muh. Rifqi Priyo S (@SRifqi) yang pertama mencuitkan kasus kebocoran data ini.  

Cuitannya itu diunggah pada Kamis (1/9/2022) pagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas