Menkominfo Wajibkan PSE Punya Teknologi Enkripsi Paling Canggih, untuk Lindungi Data Masyarakat
Untuk memberikan perlindungan, PSE diwajibkan memiliki teknologi enkripsi paling canggih agar tidak mudah diterobos.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
![Menkominfo Wajibkan PSE Punya Teknologi Enkripsi Paling Canggih, untuk Lindungi Data Masyarakat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/johnny-g-plate-rabu-382022.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup privat maupun publik, untuk melindungi data pribadi masyarakat.
"PSE itu memiliki kewajiban untuk memperhatikan tiga hal. Pertama, memastikan perlindungan data pribadi, masyarakat," kata Johnny di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Untuk memberikan perlindungan itu, PSE diwajibkan memiliki teknologi enkripsi paling canggih agar tidak mudah diterobos. "Siber security-nya harus tinggi," kata Johnny.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia Berasal dari Kominfo
Kewajiban kedua, PSE juga harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang siber security yang kuat. "Jangan asal-asalan," kata Johnny.
Kemudian, PSE juga harus memiliki organisasi yang memudahkan pengawasan dan tata kelola di bidang perlindungan data.
"Itu tugasnya PSE. Dan semua PSE wajib memberikan perlindungan data pribadi masyarakat," kata dia.
Johnny menyampaikan hal itu menanggapi maraknya kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Data-data tersebut kemudian diperjualbelikan di berbagai forum di dunia maya.
Terakhir pada Kamis (1/9/2022) pagi masyarakat dihebohkan dengan kasus kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang dijual di sebuah forum di internet.
Baca juga: Ahli Sebut Kebijakan Tegas Soal PSE Harus Berlanjut ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Tak tanggung-tanggung, jumlah data pendaftaran kartu SIM telepon yang bocor itu mencapai 1,3 miliar data.
Data itu meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran.
Pemilik akun twitter Muh. Rifqi Priyo S (@SRifqi) yang pertama mencuitkan kasus kebocoran data ini.
Cuitannya itu diunggah pada Kamis (1/9/2022) pagi.
"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran," tulis Rifqi.
Dalam cuitan yang disertai tangkapan layar yang diunggah Rifqi itu tampak hacker dengan nama Bjorka yang menjual data itu menyatakan bahwa data tersebut didapatkannya dari Kominfo RI.
Data registrasi kartu SIM itu dijual seharga Rp742 juta.
Baca juga: Pertemuan Bilateral dengan 12 Delegasi Negara G20, Menkominfo Johnny Plate Bahas Kerja Sama Digital
Untuk meyakinkan calon pembeli bahwa data yang dijualnya itu asli, sang penjual juga membagikan sampel gratis sebanyak 2 juta data.
Johnny Plate sendiri membantah ada kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang berasal dari kementerian yang dipimpinnya.
"Data itu (data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia, red) tidak ada di Kominfo," kata Johnny di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Namun demikian, kata Johnny, atas mandat peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) harus melakukan audit untuk mencari tahu data itu sebenarnya apa statusnya.
"Kalau benar terjadi kebocoran data dan ketidakpatuhan oleh PSE, Kominfo sebagai regulator akan melakukan audit teknologi security di PSE tersebut," kata Johnny.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ingin Publikasi KTT G20 Tersampaikan Secara Masif
Adapun Kominfo dalam keterangan resminya mengatakan sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.
Kominfo juga mengaku tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.
"Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo," kata Humas Kominfo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.