Kiat Aman Bermedia Sosial, Jangan Umbar Data Pribadi Sembarangan
Tingginya penetrasi internet di Tanah Air belum diimbangi dengan keahlian atau kecakapan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merujuk data We Are Social Hootsuite bulan Februari 2022, di Indonesia terdapat 204,7 juta pengguna internet atau setara 73,7 persen populasi penduduk.
Sayangnya, tingginya penetrasi internet belum sebanding dengan keahlian atau kecakapan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Survei Badan Pusat Statistik tahun 2018 menyebutkan, dari tiga sub indeks Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia yaitu akses dan infrastruktur, intensitas penggunaan dan keahlian/kecakapan, sub indeks keahlian memiliki skor paling rendah.
“Artinya, kecakapan digital masyarakat kita belum sebanding dengan kecanggihan teknologi yang sudah hadir saat ini,” kata Co-Founder and CEO Bicara Project Rana Rayendra saat webinar bertema Memahami Bahaya Kebocoran Data Pribadi di Ruang Digital yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.di Makassar belum lama ini.
Rana menekankan, masyarakat perlu memahami bahwa dunia digital punya lima sifat dasar yakni tidak tersentuh, tidak terbatas ruang dan waktu, jangkauan luas, bersifat massal, serta mudah dibagikan dan diterima.
Kelima sifat dasar ini, menurut dia, harus dijadikan tolok ukur atau pengingat saat beraktivitas di dunia maya, terutama dalam menjaga data pribadi agar tidak diumbar sembarangan.
Baca juga: Sempat Diblokir, Google Hadirkan Kembali Aplikasi Media Sosial Parler di Play Store
“Kalau mau submit data, ingat bahwa ruang digital punya jangkauan luas sehingga data kita bisa diakses oleh orang lain.
Contohnya media sosial juga sering minta memasukkan data pribadi kita. Jangan sampai juga kita sembarangan memasukkan data tapi tidak tahu fungsi aplikasinya untuk apa?” tukasnya.
Indra Samsie menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi sudah mengakomodir penyedia layanan elektronik mengharuskan consent model yaitu persetujuan pemilik data secara bebas, spesifik, terinformasi, dan tidak ambigu sehingga, pemilik data dapat memberikan persetujuan penyedia layanan memproses data pribadi miliknya, tanpa dirugikan atau terlanggar hak atas perlindungan data pribadinya.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data
“Jadi, penyedia layanan di internet diharuskan membuat perjanjian ini. Aplikasi apapun yang kita unduh harus ada ini sebelum menginstal di perangkat. Namun, yang sering kita abai adalah kita nggak membaca ini karena ingin mempercepat penginstalan.
Padahal, di perjanjian jelas dituliskan mereka akan mengumpulkan dan menyebarkan data-data apa saja. Ini yang harus kita cermati agar kita tahu apa saja data yang mereka gunakan dan kumpulkan sehingga kita melindungi data pribadi kita,” tuturnya.
Selain mengembalikan data, masyarakat juga harus paham cara melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca juga: 7.900-an Siswa Diajak Melek Tanggung Jawab Sosial Saat Gunakan Platform Digital
Menurut Indra, data pribadi itu sama seperti kunci rumah kita, manakala sudah diduplikat oleh orang lain berarti dia bebas masuk ke dalam rumah kita.