Pernyataan Google Soal Dugaan Praktik Monopoli Persaingan Usaha
Google diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan Google dan anak usahanya di Indonesia.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA -- Google buka suara mengenai penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kegiatan Google di Indonesia.
Google diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan Google dan anak usahanya di Indonesia.
Aturan tersebut mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Baca juga: Berantas Hoax, AMSI DKI, UI dan Google Gelar Pelatihan News Literacy Bagi Mahasiwa
Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjakusuma mengatakan, Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik. Serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang.
“Kami juga terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanan kami,” kata Jason kepada Kontan.co.id, Jumat (16/9).
Jason mencontohkan, pada awal bulan ini, Google Indonesia meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia.
Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada.
“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia,” ucap Jason.
Sebelumnya, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet.
Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
Baca juga: Google Siap Luncurkan Chip Tensor Generasi Kedua Hasil Kolaborasi dengan Samsung
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video); aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim.
Aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.