Kominfo: Siaran TV Analog di Jabodetabek Resmi Dihentikan 5 Oktober 2022
Wilayah Jabodetabek telah siap untuk penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, wilayah Jabodetabek telah siap untuk penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
Staf Khusus Menteri Kominfo bidang Informasi dan Komunikasi Publik Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO.
"Maka penghentian siaran TV analog (di Jabodetabek) oleh seluruh lembaga penyiaran akan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ada 14 daerah administratif yang terdampak ASO di Jabodetabek, yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur.
Selain itu, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: TV Analog Segera Disuntik Mati, Berikut Alasan dan Cara Memasang STB
Niken menambahkan, Jabodetabek merupakan epicentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia, sehingga diharapkan menjadi rujukan peralihan ke siaran TV digital sebaik-baiknya.
Baca juga: Harga Set Top Box dan Tips Membeli STB untuk Siaran TV Digital, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo
"Hal tersebut agar penyelenggaraan ASO di Jabodetabek beri manfaat untuk siaran TV digital hingga penyelenggaraan ASO secara nasional pada 2 November 2022," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.