Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan Mulai 5 Oktober 2022, Ini Imbauan Kominfo

Simak informasi mengenai penghentian siaran TV analog di wilayah Jabodetabek, dimatikan mulai tanggal 5 Oktober 2022, ini imbauan dari Kominfo.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan Mulai 5 Oktober 2022, Ini Imbauan Kominfo
Kompas.com
Ilustrasi TV digital - Simak informasi mengenai penghentian siaran TV analog di wilayah Jabodetabek, dimatikan mulai tanggal 5 Oktober 2022, ini imbauan dari Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai penghentian siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai tanggal 5 Oktober 2022.

Nantinya siaran TV Analog akan beralih ke sistem siaran TV Digital. 

Adapun informasi terkait penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini diketahui dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Sebelumnya, diketahui bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Harga Set Top Box dan Tips Membeli STB untuk Siaran TV Digital, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo

Kesiapan Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek

BERITA REKOMENDASI

Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek segera dilaksanakan karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal. 

Ukuran kesiapan penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, dalam konferensi pers pada Jumat (23/09/2022).

“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya."

"Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya."

"Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujar Niken, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.

Baca juga: Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog dengan Benar, Pilih Mode AV


Selain itu, infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek juga telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX).

Tujuh operator MUX tersebut adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan 6 (enam) lembaga penyiaran swasta. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas