Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TikTok Digugat Rp 3 Miliar oleh Pengguna Asal Bekasi Gara-gara Blokir Akun

Seorang kreator konten asal Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TikTok Digugat Rp 3 Miliar oleh Pengguna Asal Bekasi Gara-gara Blokir Akun
tangkap layar dari theverge.com
Warga bernama Mulkan Let Let mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi terhadap platform media sosial TikTok. 

Dasar dia mengajukan gugatan tidak lain perkara unggahan, terdapat tiga konten di akun TikTok-nya yang dianggap bermasalah.

Pertama kata dia, unggahan tertanggal 4 Februari 2022 berisi lagu Rapp berjudul Impostor Senayan yang dipopulerkan Tuan Tiga Belas, Ecko Show dan Zein Panzer.

Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur Dislike untuk Identifikasi Komentar Tidak Pantas

"Dalam postingan itu ternyata di TikTok tidak ada view atau yang melihat postingan itu padahal di akun Instagram saya memposting konten yang sama ada yang melihat," jelas dia.

Selanjutnya unggahan tertanggal 11 Februari 2022, lagi-lagi konten yang dianggap bermasalah adalah yang berbau kritik pemerintah.

Di unggahan kali ini, Mulkan membuat konten berisi video dirinya tengah menaiki mobil Alphard sambil berdiri di sunroof.

Dalam caption unggahan video tersebut, Mulkan menulis caption berisi kritik pedas ke salah satu menteri.

"Konten berisi saya sedang menaiki mobil Alphard berdiri di sunroof dengan judul (caption) bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU Indonesia, ketimbang kebijakan subsidi BBM ke rakyat dan harga BBM," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Unggahan ini dianggap telah menyalahi panduan komunitas TikTok, alasannya karena masuk dalam kategori adegan berbahaya.

Padahal kata Mulkan, video yang sama sempat dibuat rekannya sesama pengguna TikTok hanya saja tidak ada caption berisi kritik pemerintah.

Baca juga: Kamera iPhone 14 Pro dan Pro Max Bergetar di Instagram dan TikTok, Apple akan Rilis Pembaruan

"Padahal, saya berdiri di sunroof dalam posisi aman kecepatan di bawah 10 km/jam dan bukan di jalan raya di jalan komplek dan sepi aman untuk saya pribadi dan orang sekitar," jelas dia.

Terakhir unggahan tertanggal 21 Februari 2022, kontennya berisi video mengambil suara dari akun TikTok lain.

Pada unggahannya kali ini, akun pribadinya langsung diblokir sepihak oleh TikTok.

"Karena postingan saya tentang kritik, guyonan kepada pemerintah terkait dengan politik itu selalu dibatasi bahkan postingan terakhir itu akun saya diblokir," paparnya.

Sebelum mengajukan gugatan, Mulkan secara resmi telah mengirim somasi ke Kantor TikTok perwakilan Indonesia di Singapura.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas