Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan Mulai Besok, Berikut Cara Migrasi ke TV Digital
Siaran TV analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai besok, 5 Oktober 2022. Berikut cara migrasi dari siaran tv analog ke tv digital.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai penghentian siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai besok, Rabu (5/10/2022).
Nantinya siaran TV Analog warga Jabodetabek akan beralih ke sistem siaran TV Digital.
Informasi terkait penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini diketahui dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Adapun penghentian siaran TV analog ini sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Baca juga: Harga Set Top Box dan Tips Membeli STB untuk Siaran TV Digital, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo
Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek segera dilaksanakan karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, dalam konferensi pers pada Jumat (23/09/2022).
Berikut ini ukuran kesiapan Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:
- Terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan di wilayah Jabodetabek
- Telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya
- Telah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog dengan Benar, Pilih Mode AV
Selain itu, infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek juga telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX).
Tujuh operator MUX tersebut adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan 6 (enam) lembaga penyiaran swasta.