Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Epson Pastikan Kualitas dan Keaslian Tinta untuk Berikan Hasil Cetak Terbaik

Untuk memastikan keaslian tinta Epson, pengguna dapat menggunakan aplikasi Epson Genuine yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. 

Editor: Content Writer
zoom-in Epson Pastikan Kualitas dan Keaslian Tinta untuk Berikan Hasil Cetak Terbaik
Istimewa
PT Epson Indonesia kerap memastikan bahwa tinta yang diproduksi adalah tinta printer berkualitas yang sesuai dengan spesifikasi printer. 

1. Pengguna dapat menggunakan fitur pemindai pada smartphone dengan menekan tombol “Pindai Sekarang”. Kamera akan terbuka secara otomatis dan menghidupkan LED Flash sebagai alat pemindai QR.

2. Selanjutnya, tempatkan kemasan tinta Epson pada permukaan datar atau rata. Gosok dan lepaskan stiker penutup yang menutupi sebagai Hologram untuk mendapatkan keseluruhan QR Code. Pastikan sisi atas kemasan adalah sisi berstiker hologram dan memiliki QR Code.

3. Sesuaikan posisi QR pada tinta, lalu tekan “ambil gambar” pada layer dan dilanjutkan dengan menekan tombol “cek” atau masukan “Random Number” pada kolom input number.

4. Apabila tinta Epson yang digunakan Asli, maka akan muncul informasi bertuliskan “EPSON GENUINE CONSUMABLE” yang berupa informasi kategori, warna tinta, dan nomor seri. Namun apabila informasi tidak terdapat pada data base, maka tinta tersebut kemungkinan adalah produk palsu.

Cek hologram kemasan untuk pastikan keaslian tinta

Epson Hanya Produksi Tinta Berkualitas

Selain menggunakan aplikasi Epson Genuine, cara lain untuk memastikan keaslian tinta Epson adalah melalui hologram kemasan luar dus. 

Setiap tinta yang diproduksi Epson memiliki kualitas kemasan atau dus yang bagus, berwarna terang, dan solid. Kemudian dus tinta tersebut juga memiliki stiker hologram pada bagian samping atas dan bawah dari kemasan tinta botol.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk mengetahui ciri lain dari tinta palsu, para pelanggan dapat mengidentifikasi dengan cara lain, yakni mengecek segel hologram. Segel hologram yang terdapat pada tinta palsu agak pudar dan tidak terdapat tulisan Epson Genuine. Walaupun memang agak sulit untuk dibedakan, namun ciri pada tinta palsu hologram yang terdapat pada dus tidak dapat digunakan pada aplikasi," jelas Syahrizal.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tinta palsu diproduksi tanpa pengendalian mutu dan tidak mempunyai kontrol kualitas layaknya tinta printer asli. Maka itu, jika tinta palsu digunakan pada printer, dapat menyebabkan kerusakan dan mengakibatkan garansi pada printer hangus. 

Ditambah lagi, hasil cetak tinta palsu cenderung pudar dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi penggunanya.

"Untuk itu kita semua harus waspada terhadap peredaran tinta palsu, karena saat ini diperkirakan sudah mencapai angka 30 persen," ungkapnya.

Syahrizal mengatakan bahwa peredaran tinta palsu di Indonesia diperkirakan telah mencapai angka 30 persen. Oleh karena itu, Epson Indonesia terus berusaha mengedukasi masyarakat terkait bahaya dari menggunakan tinta palsu.


"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan tinta palsu dan meningkatkan kepercayaan pada pelanggan dalam membeli produk Epson khususnya tinta," tuturnya.

Di sisi lain, terdapat sanksi pidana bagi para pelaku pemalsu tinta dan penjual tinta palsu di Indonesia. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”). 

Para pelaku pemalsuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Untuk pelaku pemalsu tinta di Indonesia dapat terjerat Pasal 100 Ayat (1) atau Ayat (2) UU Merek dengan hukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), atau pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). 

Lebih lanjut, apabila tindakan pemalsuan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup dan/atau kematian manusia, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Selanjutnya, setiap orang yang memperdagangkan tinta yang merupakan tinta palsu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 102 UU Merek. Bagi pelaku perdagangan tinta palsu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas