Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Siaran TV Analog di Jabodetabek Mulai Dihentikan Hari Ini, 2 November 2022

Siaran TV analog atau analog switch off akan mulai dihentikan di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022, hari ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siaran TV Analog di Jabodetabek Mulai Dihentikan Hari Ini, 2 November 2022
Tangkapan Layar Laman siarandigital.kominfo.go.id
Siaran TV analog akan mulai dihentikan di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022, hari ini 

TRIBUNNEWS.COM - Siaran TV analog atau analog switch off akan mulai dihentikan di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022, hari ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, terdapat 514 kabupaten dan kota yang akan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Sementara itu, untuk hari ini, terdapat 222 wilayah yang akan melakukan penghentian siaran TV analog.

Dari 222 wilayah tersebut, di antaranya ada 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 kabupaten yang akan menggunakan layanan TV Terresterial.

"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022 dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," jelas Johnny dikutip dari Kompas.com.

Tanggapan Wapres Terkait Penghentian Siaran TV Analog pada 2 November 2022

Baca juga: Hari Ini, 2 November 2022 Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dihentikan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan untuk penghentian siaran TV analog pada hari ini perlu segera diterapkan, lantaran sudah lama tertinggal.

BERITA REKOMENDASI

"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal," kata Ma'ruf Amin.

Ia juga mengatakan, tidak perlu ada penundaan terkait penghentian siaran TV Analog pada hari ini.

"Jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," jelas Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, digitalisasi penyiaran telah sesuai dengan perintah undang-undang.

"Soal digitalitasi kan memang sudah ada perintah undang-undang," terang Ma'ruf.

Sementara untuk penerapan analog switch off sudah disiapkan sejak lama.

"Pemerintah Kementerian Kominfo itu sudah melakukan persiapan-persiapan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas