Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Hingga 3 November 2022, Kominfo Belum Mencapai 100 Persen Distribusi STB TV Digital di Jabodetabek

Penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hingga 3 November 2022, Kominfo Belum Mencapai 100 Persen Distribusi STB TV Digital di Jabodetabek
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, Analog Switch Off (ASO) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah terselenggara.

Penyelenggaraan ini setelah hampir 100 persen Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/Kemensos) tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK) sudah menerima bantuan Set Top Box (STB) dari komitmen LPS penyelenggara multipleksing.

"Sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3 persen) dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek," tulis keterangan Kominfo, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Cara Mengajukan Bantuan Set Top Box Siaran TV Digital, Akses cekbantuanstb.kominfo.go.id

Sebelumnya Kominfo telah menggelar seremoni penghentian siaran TV Analog di Indonesia melalui sebuah acara prosesi hitung mundur penghentian siaran televisi analog Jabodetabek.

Prosesi hitung mundur yang digelar di halaman Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (03/11/2022) dini hari tersebut mempertegas dimulainya era siaran TV Digital di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

"Sebagai tindaklanjut penghentian tersebut, Kominfo menyampaikan beberapa informasi untuk diketahui dan disampaikan kepada masyarakat luas," lanjut keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas