Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mahfud MD Ancam Sanksi Stasiun TV yang Masih Siaran Analog, MNC Group Siap Tempuh Jalur Hukum

Mahfud menganggap beberapa stasiun televisi (TV) swasta tersebut 'bandel' lantaran pemerintah telah resmi menghentikan siaran TV Analog.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahfud MD Ancam Sanksi Stasiun TV yang Masih Siaran Analog, MNC Group Siap Tempuh Jalur Hukum
Kompas.com
Ilustrasi TV digital - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. 

Posko tersebut bertempat di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan ASO ke wilayah yang telah siap pemasangan STB secara merata.

"Sejak tahun 2020, pemerintah telah melakukan sosialisasi langsung mau pun lewat media tentang migrasi dari TV Analog ke TV Digital, dan penghentian TV Analog," ucapnya.

Baca juga: RCTI Hingga ANTV Masih Bisa Ditonton, Kominfo: Segera Migrasi ke TV Digital, Patuhi UU Cipta Kerja

Cara Pasang STB ke TV Analog

Sebelum memasang STB ke TV Analog, gunakanlah STB yang tepat, yaitu DVB-T2.

Berikut cara pasang STB ke TV Analog dikutip dari Indonesiabaik.id

1. Siapkan TV, STB, Remot TV

BERITA REKOMENDASI

2. Pastikan TV analog dalam keadaan power off

3. Sambung kabel antena ke STB

4. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB

5. Nyalakan TV dan STV dengan remot

6. Pilih mode AV pada TV analog

7. Pilih menu "Pencarian Saluran", lalu pilih "Pencarian Otomatis"

8. Pilih "Simpan" siap nonton TV digital

(Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas