Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Arti Label Official di Twitter, Ini Perbedaannya dengan Tanda Centang Biru

Berikut arti Label Official di akun Twitter. Terdapat perbedaan antara Label Offician dengan tanda Centang Biru di Twitter.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Arti Label Official di Twitter, Ini Perbedaannya dengan Tanda Centang Biru
Kompas TV
Ilustrasi Label Official di Twitter. - Arti Label Official di akun Twitter. Ini perbedaan label official dengan tanda centang biru pada akun pengguna Twitter. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah arti Label Official yang ada di Twiter.

Twitter memberikan label official atau resmi pada sejumlah akun yang terverifikasi.

Label Official ini terletak di bawah nama akun pengguna Twitter.

Dikutip dari Kompas TV, Twitter telah meluncurkan layanan berbayar premium senilai 8 dolar Amerika untuk akun centang biru atau disebut Twitter Blue.

Eksekutif pengembangan produk di Twitter, Esther Crawford, mengatakan bahwa peluncuran layanan tersebut bersamaan dengan diluncurkannya label official.

Crawford juga menyampaikan bahwa layanan berbayar Twitter tidak serta merta menandakan bahwa pengguna tersebut sudah terverifikasi.

Baca juga: Twitter Luncurkan Fitur Terbaru #Thereishelp untuk Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana Alam

Dengan layanan berbayar, Twitter memberikan tanda centang biru pada akun yang telah membayar langganan.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, label official pada akun Twitter diberikan untuk menjadi faktor pembeda utama, selain tanda centang biru.

Adapun arti label official di Twitter adalah sebagai berikut:

Arti Label Official di Twitter

Dikutip dari laman Twitter, label official diterapkan untuk akun resmi seperti pemerintahan.

Akun pemerintahan yang dimaksud, yakni akun lembaga, pejabat terpilih atau ditunjuk, dan organisasi multilateral.


Selain itu, label official juga akan disematkan untuk akun Twitter organisasi politik tertentu, perusahaan komersial termasuk mitra bisnis, merek besar, outlet media dan penerbit, serta beberapa akun publik lainnya.

Sebagi informasi, akun media dan pemerintahan yang digunakan sebagai sarana komunikasi negara secara resmi akan disematkan label unik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas