Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Cek IMEI iPhone dan Android, Dilengkapi Cek IMEI Resmi atau Tidak

Berikut adalah cara cek IMEI di iPhone dan Android. Dilengkapi dengan cara cek IMEI tersebut resmi terdaftar di Kemenperin atau tidak.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek IMEI iPhone dan Android, Dilengkapi Cek IMEI Resmi atau Tidak
https://imei.kemenperin.go.id/
Berikut adalah cara cek IMEI di iPhone dan Android. Dilengkapi dengan cara cek IMEI tersebut resmi terdaftar di Kemenperin atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag bersepakat untuk memblokir ponsel black market atau BM yang beredar di Indonesia.

Cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan memindai nomor Internaional Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Ponsel black market yang beredar, IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.

Apabila tidak terdaftar, maka ponsel tersebut terancam tidak bisa menangkap sinyal telepon atau diblokir.

Cara Cek IMEI iPhone

Di sejumlah perangkat iPhone, IMEI tertulis di dalam pengaturan (mulai dari iPhone 6s hingga iPhone series terbaru).

Baca juga: APSI: Seller Ponsel Ilegal Selalu Cari Celah Untuk Mengakali Pengendalian IMEI

Ada juga iPhone series tertentu yang IMEInya tertulis pada baki SIM (iPhone 3 dan 4) atau di bagian belakang HP (iPhone 5, 6 dan iPad)

Berita Rekomendasi

Mengutip laman Apple, berikut adalah cara menemukan IMEI:

1. Buka Pengaturan > Umum, lalu klik Mengenai

2. Cari nomor serinya. Anda mungkin perlu menggulir ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.

Cara Cek IMEI di Android

Di Android, Anda juga bisa mengecek IMEI melalui pengaturan lalu klik tentang ponsel.

Bisa juga dengan cara ini:

1. Tekan *#06# dari HP Anda

2. Akan langsung muncul nomor IMEI

Cara Mengecek IMEI melalui Kemenperin

Cara Cek IMEI iPhone dan Android, Dilengkapi Cek IMEI Resmi atau Tidak
Cara Cek IMEI iPhone dan Android, Dilengkapi Cek IMEI Resmi atau Tidak

- Buka situs imei.kemenperin.go.id atau klik di sini

- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom halaman utama

- Klik search atau icon kaca pembesar

- Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.

- Namun sebaliknya, apabila muncul tulisan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin" maka perangkat milik Anda adalah iPhone ilegal.

(Tribunnews.com, Widya) (KompasTV, Danang Suryo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas