Berantas Jasa Unlock IMEI, Kementerian Perdagangan Awasi Marketplace Tiap Minggu
pemerintah seminggu sekali melakukan pengawasan terhadap marketplace terkait dengan peredaran jasa unblocking IMEI tersebut
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus berusaha menegakkan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diberlakukan mulai 15 September 2020 lalu.
Salah satu yang dilakukan adalah mengawasi jasa unlock IMEI yang beredar di hampir semua toko online.
Gembong Sukendra, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan, pemerintah seminggu sekali melakukan pengawasan terhadap marketplace terkait dengan peredaran jasa unblocking IMEI tersebut.
Baca juga: Pelaku Unlock IMEI Bermunculan di E-Commerce, Praktisi Sebut Melanggar Hukum
“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir (unblocking) IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong dalam diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (7/12/2022).
Ia mengakui pada saat link iklan jasa ditakedown, jasa unlock IMEI yang lain akan muncul, namun pemerintah tidak lelah dan terus mengawasi dan meminta marketplace kembali menghapusnya.
Langkah tersebut dilakukan agar peredaran handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) illegal semakin berkurang.
“Kalau jasa unblocking IMEI bisa dihindari, maka peredaran HKT illegal pun semakin sedikit, karena ponsel selundupan tidak bisa dioperasikan tanpa IMEI,” ujarnya.
“Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” ungkap Gembong.
Baca juga: 3 Cara Mendaftar IMEI, Registrasi Identitas Gadget dari Luar Negeri di Indonesia
Kemendag juga telah membuka saluran pengaduan konsumen melalui website, simpktn.kemendag.go.id, telpon 021-3441839, whatsapp 085311111010, telpon, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Amin Aula mengungkapkan, APSI menilai sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia.
“Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi. Sehingga, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya karena tidak adanya produk-produk HKT tidak resmi di pasaran,” ungkapnya.
Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, lanjut Hasan kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara.
Kendati telah diterapkannya aturan pemngendalian IMEI, belakangan muncul di e-commerce jasa Unlock IMEI dengan beragam variasi.
Baca juga: APSI: Seller Ponsel Ilegal Selalu Cari Celah Untuk Mengakali Pengendalian IMEI
Adanya fenomena ini harus disikapi secara tegas bahwa Unlock IMEI adalah termasuk prilaku melanggar hokum bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal.
Hanya saja menurutnya harus ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI. Pelaku Unlock IMEI menurutunya termasuk dalam pelanggran hukum di wilayah Indonesia.