Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

BSSN: Gunakan Kata Sandi yang Kuat Jaga Perlindungan Data Pribadi

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra menjelaskan, perlunya pengetahuan tentang pemahaman perlindungan data pribadi

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BSSN: Gunakan Kata Sandi yang Kuat Jaga Perlindungan Data Pribadi
Istimewa
Ilustrasi perlindungan data pribadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra menjelaskan, perlunya pengetahuan tentang pemahaman perlindungan data pribadi di ruang privasi digital.

Menurutnya, keamanan harus tetap dijaga terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet.

Ariandi menyampaikan banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar dapat menjaga privasi diri sendiri dan juga orang lain di internet, antara lain tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial.

Baca juga: UU Pelindungan Data Pribadi Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ke Industri Fintech

“Gunakan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial yang kita miliki, kata sandi yang baik terdiri dari variasi huruf, angka, dan karakter.

Hindari kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama pasangan, nama sekolah, dan sebagainya; lakukan juga pergantian kata sandi tersebut secara berkala (misalnya dua bulan sekali),” urainya dalam keterangan resmi, Rabu (7/12/2022).

BSSN menegaskan berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital.

Berita Rekomendasi

Sayangnya, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang.

Ariandi menyebutkan, adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.

“Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP,” ungkap Ariandi.

Baca juga: Raup Rp 5 Miliar dari Berjualan Data Perbankan dan Data Pribadi Milik 260 Ribu Warga dari 70 Negara

“Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN,” sambungnya.

Ariandi meminta masyarakat selalu menjaga privasi orang lain, jangan memberikan nomor telepon, alamat rumah atau data pribadi milik orang tanpa seizinnya, perhatikan semua akses yang diminta oleh aplikasi di ponsel, jangan sampai aplikasi tersebut dapat mengakses data yang tidak dibutuhkan untuk penggunaan aplikasi tersebut.

“Aktifkan hanya akses yang dibutuhkan aplikasi agar dapat berfungsi, lakukan pengaturan privasi di setiap akun media sosial yang kita gunakan. Terakhir, tentukan siapa yang bisa melihat profil dan unggahan kita,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas