Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin
Berikut cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.
Tayang:
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Sri Juliati
Pendaftaran IMEI tersebut bebas biaya atau gratis, pajak lainnya akan dikenakan pada perangkat impor yang Anda miliki.
3. Kemenperin
Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui situs Kemenperin, tetapi cara ini dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Pengecekan IMEI dapat dilakukan melalui https://imei.kemenperin.go.id/.
Jadi, IMEI ponsel yang Anda bawa dari luar negeri lalu didaftarkan melalui Bea Cukai bisa dicek di laman beacukai.go.id/cek-imei.html.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Berita Populer