Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin

Berikut cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin
IST
IMEI di ponsel - Berikut cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin. 

Pendaftaran IMEI tersebut bebas biaya atau gratis, pajak lainnya akan dikenakan pada perangkat impor yang Anda miliki.

3. Kemenperin

Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui situs Kemenperin, tetapi cara ini dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.

Pengecekan IMEI dapat dilakukan melalui https://imei.kemenperin.go.id/.

Jadi, IMEI ponsel yang Anda bawa dari luar negeri lalu didaftarkan melalui Bea Cukai bisa dicek di laman beacukai.go.id/cek-imei.html.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas