Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TikTok PHK Sejumlah Karyawan di Rusia Akibat Aksesnya Diblokir Vladimir Putin

Pemblokiran yang dilakukan TikTok pada awal Maret 2022, membuat 36 juta masyarakat Rusia tak dapat lagi mengakses atau memposting konten di platform.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok PHK Sejumlah Karyawan di Rusia Akibat Aksesnya Diblokir Vladimir Putin
tangkap layar dari theverge.com
Logo TikTok. Anak perusahaan ByteDance, TikTok mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya yang ada di cabang Rusia, pada Jumat (16/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, MOSKOW – Anak perusahaan ByteDance, TikTok mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya yang ada di cabang Rusia, pada Jumat (16/12/2022).

Tidak dijelaskan secara pasti berapa banyak staf yang terkena aksi pemecatan persebut, namun melansir dari Reuters PHK tersebut dilakukan TikTok setelah sosial media asal China itu memblokir layanannya dari masyarakat Rusia.

"Tahun ini, kami terpaksa mengambil sejumlah keputusan terkait pengoperasian layanan kami di Rusia, sayangnya, kami harus mengurangi jumlah karyawan di negara tersebut," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan kepada media lokal, RIA.

Baca juga: Anggota Parlemen Amerika Serikat Pertimbangkan Pembatasan Penggunaan TikTok

Pemblokiran yang dilakukan TikTok pada awal Maret lalu, membuat 36 juta masyarakat Rusia tak dapat lagi mengakses atau memposting konten di platform pemutar video itu, kebijakan tersebut diambil ByteDance menyusul langkah pemblokiran yang sebelumnya telah dilakukan Netflix.

Sebelum TikTok menarik layanannya dari Rusia, presiden Vladimir Putin beberapa bulan lalu sempat memberlakukan aturan untuk mengintensifkan tindakan keras terhadap media dan individu yang tidak mengikuti aturan Kremlin pada perang Rusia di Ukraina.

Dengan aturan tersebut penyebaran informasi terkait perang Rusia dan Ukraina diperketat bahkan Putin tak segan menjatuhkan sanksi hukuman penjara selama 15 tahun, apabila media asing yang berada di negaranya tak mau mengikuti aturan ini.

BERITA REKOMENDASI

Alasan tersebut yang kemudian mendorong sejumlah media media Barat seperti BBC, CNN, ZDF, dan Bloomberg serta platform hiburan Facebook, Twitter dan Netflix angkat kaki dari pasar Rusia.

"Mengingat undang-undang berita palsu baru Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami," ujar platform sosial media Twitter.

Tindakan tersebut kemungkinan akan semakin membuat rakyat Rusia terisolasi dari dunia luar, setelah sebelumnya banyak bisnis multinasional, layanan keuangan vital, teknologi, dan berbagai produk konsumen memutuskan keluar dari Rusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas