New Jersey dan Ohio Jadi Negara Bagian AS Berikutnya Larang TikTok Dibuka pada Perangkat Pemerintah
Ada kekhawatiran keamanan nasional mengenai data pengguna yang mungkin diminta oleh pemerintah China melalui ByteDance.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Pemerintah negara bagian New Jersey dan Ohio menyampaikan pada Senin (9/1/2023) akan bergabung dengan negara bagian Amerika Serikat lainnya untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat yang dimiliki dan dikelola pemerintah.
Gubernur New Jersey Phil Murphy mengungkapkan, selain melarang aplikasi video pendek milik raksasa teknologi China ByteDance dari perangkat pemerintah, dia juga melarang perangkat lunak, produk, dan layanan dari lebih dari selusin perusahaan termasuk Huawei, Hikvision, Tencent Holdings, ZTE Corporation dan Kaspersky Lab.
"Ada kekhawatiran keamanan nasional mengenai data pengguna yang mungkin diminta oleh pemerintah China melalui ByteDance," kata Murphy, yang dikutip dari Reuters.
Baca juga: Viral di TikTok, Momen Basuki Hadimuljono jadi Drumer Band Kotak Bawakan Lagu Beraksi
Gubernur Ohio Mike DeWine mengatakan, "praktik privasi data dan keamanan dunia maya yang sembunyi-sembunyi ini menimbulkan ancaman keamanan dan keamanan dunia maya nasional dan lokal bagi pengguna aplikasi dan platform ini serta perangkat yang menyimpan aplikasi dan platform."
TikTok mengungkapkan kekecewaanya karena "begitu banyak negara bagian ikut-ikutan politik untuk memberlakukan kebijakan yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan keamanan siber di negara bagian mereka dan didasarkan pada kebohongan yang tidak berdasar tentang TikTok."
Pada Jumat (6/1/2023), Gubernur Wisconsin Tony Evers mengatakan dia berencana untuk bergabung dengan negara bagian lain dalam melarang penggunaan aplikasi video populer yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS.
Gubernur negara bagian AS yang berasal dari Parta Republik telah memimpin tuntutan untuk melarang TikTok dari perangkat pemerintah, sedangkan beberapa gubernur Demokrat lebih lambat dalam melakukan pelarangan tersebut
Seruan untuk melarang TikTok dari perangkat pemerintah semakin meningkat, setelah Direktur FBI AS Christopher Wray mengatakan pada November penggunaan TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional.
Wray juga menyerukan adanya potensi pemerintah China dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mempengaruhi pengguna atau mengontrol perangkat mereka.
Reuters melaporkan pada Jumat bahwa TikTok telah menunda proses perekrutan untuk konsultan yang akan membantunya menerapkan perjanjian keamanan potensial dengan Amerika Serikat, kata dua sumber yang mengetahui masalah tersebut, karena lebih banyak pejabat AS menentang kesepakatan semacam itu.
Selama tiga tahun, TikTok berusaha meyakinkan Washington bahwa data pribadi warga AS tidak dapat diakses dan kontennya tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau entitas lain mana pun yang berada di bawah pengaruh Beijing.
Anggota DPR AS Mike Gallagher membandingkan TikTok dengan “fentanyl digital” dalam sebuah acara di AS berjudul "Meet the Press" yang tayang di NBC pada 1 Januari 2023, dan menambahkan larangan aplikasi harus diperluas secara nasional.
“Ini sangat adiktif dan merusak. Kami melihat data yang meresahkan tentang dampak korosif dari penggunaan media sosial yang terus-menerus, terutama pada pria dan wanita muda di Amerika,” katanya.
Sedangkan Whistleblower Facebook, Frances Haugen, mengatakan bahwa platform media sosial seperti TikTok, Twitter, dan YouTube beroperasi menggunakan algoritme yang serupa, sehingga "regulator harus mendorong transparansi yang lebih besar mengenai cara kerjanya sebagai langkah pertama".
Baca juga: Perusahaan Induk Tiktok Lakukan PHK, Pecat Ratusan Karyawan di Kantor China
Menurut Haugen, sebagian besar orang tidak menyadari seberapa jauh AS tertinggal dalam hal regulasi media sosial.
“Ini seperti kita kembali pada tahun 1965, kita belum memiliki undang-undang sabuk pengaman,” ujar Haugen.
Kongres AS gagal meloloskan banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) paling agresif yang menargetkan sektor teknologi pada 2022, termasuk undang- undang antimonopoli yang mewajibkan toko aplikasi yang dikembangkan oleh Apple dan Google untuk memberi pengembang lebih banyak opsi pembayaran, dan aturan baru yang mengamanatkan platform media sosial untuk melindungi anak-anak secara online.