Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Hakim Tolak Gugatan Class Action Lima Karyawan Twitter Korban PHK

Dalam putusannya, hakim James Donato memutuskan kelima mantan karyawan Twitter harus mengajukan klaim mereka dalam arbitrase pribadi.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hakim Tolak Gugatan Class Action Lima Karyawan Twitter Korban PHK
IST
Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California, James Donato, Jumat (13/1/2023) lalu menolak gugata class action atas keputusan manajemen Twitter melakukan pemtusan hubungan kerja atau PHK atas sejumlah karyawannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
 

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California, James Donato, Jumat (13/1/2023) lalu menolak gugata class action atas keputusan manajemen Twitter melakukan pemtusan hubungan kerja atau PHK atas sejumlah karyawannya.

Gugatan class action itu diajukan oleh lima mantan karyawan Twitter yang kena PHK beberapa waktu lalu.

Dalam gugatan class action mereka menuduh perusahaan gagal memberikan pemberitahuan yang memadai sebelum memberhentikan mereka setelah perusahaan diakuisisi oleh Elon Musk.

Dalam putusannya, hakim James Donato memutuskan kelima mantan karyawan Twitter harus mengajukan klaim mereka dalam arbitrase pribadi.

Dikutip dari Reuters, Donato mengabulkan permintaan Twitter untuk memaksa kelima mantan karyawan tersebut mengajukan klaim mereka secara individual, mengutip perjanjian yang mereka tanda tangani dengan perusahaan.

Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, gugatan class action adalah sebuah metode pengajuan gugatan yang diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang memiliki kepentingan hukum yang sama.

Pengacara yang mewakili mantan karyawan Twitter, Shannon Liss-Riordan, mengatakan pada Senin (9/1/2023) bahwa dia telah mengajukan 300 tuntutan arbitrase atas nama mantan karyawan Twitter dan kemungkinan akan mengajukan ratusan gugatan hukum lagi.

Baca juga: Fitur Baru Twitter Bocor, Kreator Kini Bisa Raup Cuan Lewat Saweran Koin

Semua mantan pekerja Twitter yang mengajukan gugatan hukum mengklaim bahwa mereka belum menerima paket pesangon penuh yang dijanjikan Twitter sebelum Musk mengambil alih perusahaan.

Beberapa mantan karyawan juga menuduh adanya diskriminasi yang dilakukan Twitter terhadap jenis kelamin dan disabilitas atas keputusan PHK tersebut.

Baca juga: Kantor Twitter Singapura Ditutup Akibat Elon Musk Tak Bayar Biaya Sewa, Karyawan Diminta WFH

Tahun lalu, Donato telah memutuskan bahwa Twitter harus memberi tahu terlebih dahulu ribuan pekerja yang terkena dampak PHK, menyusul gugatan class action yang menuduh perusahaan gagal memberikan pemberitahuan yang memadai sebelum memberhentikan pekerja.


James Donato mengatakan, sebelum meminta pekerja untuk menandatangani perjanjian pesangon yang mengesampingkan kemampuan mereka untuk menuntut perusahaan, Twitter harus memberi "pemberitahuan yang singkat dan jelas" kepada pekerjanya.

Baca juga: Kontroversi Twitter Berlanjut, Elon Musk Potong 50 persen Tunjangan Hamil Karyawan

Twitter memberhentikan sekitar 3.700 karyawan pada awal November tahun lalu sebagai langkah pemotongan biaya operasional perusahaan oleh Musk, dan ratusan karyawan lainnya kemudian mengundurkan diri.

Pada bulan lalu, Twitter dituduh oleh puluhan mantan karyawannya atas berbagai pelanggaran hukum yang berasal dari pengambilalihan perusahaan oleh Musk, termasuk menargetkan perempuan untuk di-PHK dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan.

Twitter juga menghadapi setidaknya tiga keluhan yang diajukan ke dewan tenaga kerja AS yang mengklaim pekerja dipecat karena mengkritik perusahaan, berusaha mengatur pemogokan, dan perilaku lain yang dilindungi oleh undang-undang tenaga kerja federal AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas