Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Khawatir Data Dicuri, Ini Daftar Negara yang Blokir TikTok, Amerika Serikat hingga Selandia Baru

Berbagai negara khawatir kebocoran dan pencurian data yang dilakukan platform video pendek asal China, yakni TikTok.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Khawatir Data Dicuri, Ini Daftar Negara yang Blokir TikTok, Amerika Serikat hingga Selandia Baru
web Tiktok
Beberapa negara telah bergabung dengan Amerika Serikat untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat yang dimiliki dan dikelola pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, SAN DIEGO - Beberapa negara telah bergabung dengan Amerika Serikat untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat yang dimiliki dan dikelola pemerintah.

Larangan tersebut diterapkan karena adanya kekhawatiran kebocoran dan pencurian data yang dilakukan platform video pendek asal China itu.

Seiring dengan melonjaknya popularitas yang didapat TikTok, aplikasi tersebut juga menghadapi pengawasan yang ketat dari negara-negara Barat karena hubungannya dengan China.

Baca juga: Tiktok Hadapi Ancaman Blokade di AS Jika ByteDance Tak Lakukan Divestasi Saham

Berdasarkan data Business of Apps, TikTok membukukan 1,6 miliar pengguna aktif di seluruh dunia pada 2022. Jumlah ini meningkat 32,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1,21 miliar pengguna.

Meskipun TikTok telah lama bersikeras mengatakan pihaknya tidak membagikan data dengan pemerintah China, namun ketakutan akan kebocoran data penggunanya masih tetap ada. Bahkan negara-negara seperti Amerika Serikat sedang mempertimbangkan larangan total terhadap Tiktok.

Lantas negara mana saja yang menerapkan larangan sebagian atau total terhadap aplikasi ini?

1. Selandia Baru

BERITA REKOMENDASI

Selandia Baru menjadi negara terbaru yang bergabung dengan sejumlah negara yang telah melarang TikTok dari perangkat pemerintah.

Berbeda dengan negara lain, larangan tersebut tidak berlaku untuk semua pegawai pemerintah Selandia Baru. Negara ini menerapkan pembatasan tersebut pada perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlementer dan mulai berlaku per akhir Maret.

Melansir dari Marca News, pemerintah Selandia Baru mengungkapkan larangan tersebut diterapkan karena "risiko bahwa data yang dikumpulkan TikTok akan digunakan oleh pemerintah China dan itu tidak dapat diterima".

2. Inggris

Awal pekan ini pemerintah Inggris memutuskan untuk melarang TikTok di perangkat resmi pemerintah karena alasan keamanan. Inggris khawatir pemerintah China dapat mendesak perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk memberikan informasi para pengguna aplikasi tersebut.


3. Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah salah satu negara pertama yang menentang kehadiran TikTok. Washington memutuskan melarang aplikasi tersebut dalam tingkat federal, sehingga TikTok harus dihapus dari semua perangkat milik pemerintah. Keputusan yang diambil pada 28 Februari itu bertujuan untuk melindungi data rahasia pengguna.

Baca juga: Diboikot Banyak Negara, Tiktok Pertimbangkan Angkat Kaki dari ByteDance

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas