Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Masyarakat Diajak Bijak Kenal Undang-Undang ITE Demi Jaga Dunia Digital

Sudah banyak masyarakat yang terkena akibat dari melanggar UU ITE, seperti terkena sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Masyarakat Diajak Bijak Kenal Undang-Undang ITE Demi Jaga Dunia Digital
Ist
Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan UU ITE saat ini merupakan salah satu undang- undang yang paling dikenal di tengah masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan UU ITE saat ini merupakan salah satu undang- undang yang paling dikenal di tengah masyarakat.

Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang terkena akibat dari melanggar UU ITE, seperti terkena sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata.

“UU ITE efektif digunakan untuk menindak pelanggaran yang terjadi di dunia digital,” kata Nurul dalam Webinar Aptika Kominfo, dikutip Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Dituding Ambil Uang Talent-nya untuk Main Kasino di Singapura, Mak Vera: Kena Pasal UU ITE!

Terkait UU No. 11 Tahun 2008, Nurul menyampaikan bahwa hal tersebut terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE merupakan undang-undang pertama yang secara khusus mengatur iklim dunia digital di Indonesia.

UU ITE mengacu pada instrument peraturan internasional, seperti UNCITRAL (United Nations Commission On International Trade Law) dan secara umum, materi UU ITE terbagi menjadi dua substansi besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Secara rinci Nurul menyebutkan beberapa materi yang diatur UU ITE, antara lain: Informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & 6), Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & 12), Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 & 14), Penyelenggaraan system elektronik (Pasal 15 & 16), Perbuatan yang dilarang/cybercrimes (Pasal 27-34).

Berita Rekomendasi

“Manfaat UU ITE ini menjamin rasa aman dan kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektroni jika terjadi masalah dalam transaksinya, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,” ucapnya

Nurul juga menyebut dengan cepatnya perkembangan teknologi informasi membuat UU ITE harus mengalami penyesuaian dan saat ini DPR RI bersama dengan Pemerintah tengah menyusun perubahan kedua dari UU ITE.

Pasal yang diubah merupakan pasal yang selama ini dianggap kontroversial, yaitu pasal-pasal konten illegal, kemudian perubahan terhadap beberapa ketentuan diantaranya terkait kesusilaan, berita bohong, perundungan, dan ancaman pidana yang menyertai ketentuan tersebut.

Perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan UU 1/2023 tentang KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas