Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Riwayat Karir Menkominfo Johnny G Plate
Johnny menjadi tersangka korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Johnny menjadi tersangka korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Ia ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (17/5/2023). Ini adalah pemeriksaan kali ketiga setelah sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan oleh Kejagung. Ia dibawa oleh petugas menggunakan rompi berwarna pink.
Baca juga: NasDem Akui Penetapan Tersangka Johnny Plate Bakal Berpengaruh ke Pemilu 2024
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini.
Sebelum hari ini, Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Riwayat Johnny G Plate
Johnny menempuh pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga ekolah Menengah Atas (SMA) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).