Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kemkominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Diketahui, Kejaksaan Agung menemukan fakta bahwa Johnny berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kemkominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, setelah Menteri Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Diketahui, Kejaksaan Agung menemukan fakta bahwa Johnny berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis siaran pers resmi Kemkominfo, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah

Selain itu, Kemkominfo juga menyatakan pihaknya menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tulis siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

BERITA REKOMENDASI

Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Johnny G Plate Ditahan, DPR Minta Kejagung Objektif Tangani Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.


Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas