Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Pengamat: Penggantinya Harus Paham Sistem Komunikasi
Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), memilih sosok yang paham tentang sistem komunikasi, untuk menggantikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).
"Jokowi Idealnya memilih pengganti Johnny G Plate sosok yang memahami komunikasi, khususnya sistem komunikasi," kata Jamiluddin kepada wartawan Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, KPU: NasDem Bisa Ganti Bacaleg Saat DCS dan DCT
Menurutnya, sosok menteri seperti ini diharapkan dapat melahirkan sistem komunikasi Indonesia yang sesuai dengan semangat otonomi daerah dan sistem demokrasi yang berlaku sejak reformasi dikumandangkan.
Selain itu, pengganti Johnny G Plate diharapkan sosok yang berlatar belakang kepakaran komunikasi.
Hal itu dimaksudkan agar Menkominfo yang baru tak perlu waktu lama untuk memahami tugas dan fungsi kominfo.
"Dengan begitu, Menteri yang baru dapat langsung melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Masih Terus Kumpulkan Barang Bukti
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.