Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Dorong Seluruh RS Implementasi Rekam Medis Elektronik, Ini Manfaatnya

RS Sansani telah menerapkan Rekam Medis Elektronik dan pada penerapan aplikasi ini dirasa sangat membantu dan memudahkan dalam penanganan RS

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kominfo Dorong Seluruh RS Implementasi Rekam Medis Elektronik, Ini Manfaatnya
Istimewa
Direktorat Ekonomi Digital, Ditjen Aptika - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong seluruh rumah sakit di Indonesia menerapkan teknologi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan pembangunan Indonesian Health Services (IHS) yang kini namanya menjadi Satusehat. 

Laporan Wartawan Tribunnews Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Ekonomi Digital, Ditjen Aptika - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong seluruh rumah sakit di Indonesia menerapkan teknologi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan pembangunan Indonesian Health Services (IHS) yang kini namanya menjadi Satusehat.

Hal itu mengemuka pada seminar bertajuk Transformasi Digital Fasilitas Kesehatan melalui Permenkes 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT Kemenkes yang diikuti manajemen rumah sakit dan tenaga informatika dan rekam medik rumah sakit di Pekanbaru, Selasa (23/5/2023).

Bimantoro, Ketua Asosiasi HealthTech Indonesia menambahkan, tenaga kesehatan dan medis harus terus mengikuti perkembangan teknologi. “Kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat bermanfaat karena transformasi digital adalah hal yang tidak dapat terhindarkan," ungkapnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Dapat Cuan di Dunia Digital? Berikut Tips dari Para Ahli

Direktur Rumah Sakit Umum Sansani Pekanbaru dr. Raja Darmawan Harahap menyampaikan Rumah Sakit Sansani telah menerapkan Rekam Medis Elektronik dan pada penerapan aplikasi ini dirasa sangat membantu dan memudahkan dalam penanganan dan pengelolaan Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 Tahun 2022 menyatakan integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan menjadi fokus utama dalam proses digitalisasi kesehatan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Menurut Legal Analyst Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Andri Nugraha, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 Tahun 2022 telah menjadi landasan hukum yang jelas, terutama terkait kompatibilitas dan interoperabilitas melalui pembangunan Indonesian Health Services (IHS) yang menjadi Satusehat.

Berita Rekomendasi

“Permenkes 24 tahun 2022 intinya mengatur tiga hal yaitu Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai kewajiban fasyankes selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023, kedua adalah interaoperabilitas dan terhubung dengan Satusehat dan yang ketiga adalah terstandarisasi. Kunci untuk dapat terhubung adalah terstandarisasi,” paparnya.

Andri menjelaskan, Satusehat bukan aplikasi, tapi merupakan platform yang mengintegrasikan seluruh data kesehatan dan aplikasi di fasyankes. “Fasyankes memiliki kebebasan memilih sistem, sepanjang sistem tersebut dapat terintegrasi dan terhubung dengan Satusehat,” tambahnya.

Satusehat merupakan platform ekosistem digital kesehatan yang menyediakan konektivitas data, analisis, dan layanan untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai aplikasi kesehatan yang digunakan oleh industri kesehatan di Indonesia.

Ketua Tim Transformasi Digital Sektor Pendidikan, Pariwisata dan Kesehatan, Wijayanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud sinergi kolaborasi Kementerian Kominfo dengan Kementerian Kesehatan selaku leading sector Sektor Kesehatan dan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) melalui fasilitasi pemanfaatan adopsi teknologi Rekam Medis Elektronik (atau RME), dalam mendukung Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2022.

Baca juga: Dorong Masyarakat Cakap Digital, Kominfo Soroti Isu Kecanduan Judi Online

Wijayanto menambahkan, kegiatan ini akan terus digiatkan guna mendorong percepatan transformasi digital di sektor kesehatan. "Salah satu fokusnya adalah meningkatkan pengetahuan dan penerapan teknologi terkait rekam medis elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 28 Mei 2023.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau drg. Sri Dhama Yanti mengatakan, kalangan manajemen rumah sakit di daerah sangat antusias menyambut kegiatan ini sejalan dengan program yang telah dicanangkan agar rekam medis elektronik ini dapat segera diimplementasikan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Kegiatan seminar ini merupakan bagian dari Program Adopsi Teknologi Rekam Medis Elektronik di 2023 dan diikuti 1000 lebih peserta yang hadir secara virtual dan offline.

Mereka terdiri dari pemilik, jajaran direksi serta manajemen, tenaga informatika kesehatan dan medis rumah sakit serta klinik swasta yang berasal dari Pekanbaru dan sekitarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas