Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun, 'Nanti Saya Buktikan'
Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Johnny apakah sudah mengerti dengan apa yang didakwakan.
"Selesai ya, Pak terdakwa Johnny Gerard Plate, saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi terhadap dakwaan saudara, mengerti?" ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Jaksa Sebut Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Korban Bencana Alam dan Gereja
Merespons hakim, Johnny membantah tidak melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa.
"Saya mengerti yang mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," katanya.
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan soal melakukan atau tidak nanti saja.
"Soal melakukan atau tidak nantilah," katanya.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan, mengerti dengan segala dakwaan dan akan buktikan tidak melakukan.
"Nanti akan saya buktikan. Saya mengerti yang mulia," tutur dia.
Diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Keliling Eropa dan Main Golf Difasilitasi Rekanan Proyek BTS Kominfo
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kerugian negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).