Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri

Syarat memperpanjang SIM C, kini bisa dilakukan di luar kota hanya dengan mengakses aplikasi Korlantas Polri

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Perpanjang SIM C bisa dilakukan di luar kota menggunakan aplikasi Korlantas Polri dengan menyiapkan e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta hasil tes psikologi Pas Foto dan foto latar berwarna biru 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah dan praktis memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis.

Tak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, SIM C yang diberikan bagi pengendara roda dua memiliki masa 5 tahun dan wajib diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis.

Hal ini lantaran KTP merupakan kartu identitas seseorang yang tidak akan berubah setiap tahunnya.

Sedangkan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.

Untuk perpanjang SIM sendiri bisa dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat.

Namun bagi masyarakat yang sedang berada di luar kota, proses perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi S

Apabila perpanjangan SIM tak kunjung dilakukan, maka SIM tersebut akan dianggap mati.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya itu bagi pengemudi yang telat memperpanjang SIM juga akan dijatuhi denda keterlambatan

Sebagaimana yang dilansir dari laman Jadwalsimkeliling.com besaran denda telat perpanjang SIM terbagi menjadi tiga golongan, diantaranya :

- Terlambat perpanjang SIM A yakni 50 persen x Rp 80.000

- Terlambat perpanjang SIM B yakni 50 persen x Rp 80.000

- Terlambat perpanjang SIM C yakni 50 persen x Rp 75.000

Oleh karenanya untuk mencegah pembengkakan denda, ada baiknya pengemudi melakukan perpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.

Syarat perpanjang SIM

Adapun dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online yakni

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas