Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri
Syarat memperpanjang SIM C, kini bisa dilakukan di luar kota hanya dengan mengakses aplikasi Korlantas Polri
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah dan praktis memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis.
Tak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, SIM C yang diberikan bagi pengendara roda dua memiliki masa 5 tahun dan wajib diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis.
Hal ini lantaran KTP merupakan kartu identitas seseorang yang tidak akan berubah setiap tahunnya.
Sedangkan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.
Untuk perpanjang SIM sendiri bisa dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat.
Namun bagi masyarakat yang sedang berada di luar kota, proses perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi S
Apabila perpanjangan SIM tak kunjung dilakukan, maka SIM tersebut akan dianggap mati.
Tak hanya itu bagi pengemudi yang telat memperpanjang SIM juga akan dijatuhi denda keterlambatan
Sebagaimana yang dilansir dari laman Jadwalsimkeliling.com besaran denda telat perpanjang SIM terbagi menjadi tiga golongan, diantaranya :
- Terlambat perpanjang SIM A yakni 50 persen x Rp 80.000
- Terlambat perpanjang SIM B yakni 50 persen x Rp 80.000
- Terlambat perpanjang SIM C yakni 50 persen x Rp 75.000
Oleh karenanya untuk mencegah pembengkakan denda, ada baiknya pengemudi melakukan perpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.
Syarat perpanjang SIM
Adapun dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online yakni
Baca tanpa iklan