Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

APJII Dukung Pemerintah dalam Tingkatkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Perlindungan Data Pribadi

Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in APJII Dukung Pemerintah dalam Tingkatkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Perlindungan Data Pribadi
HO
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif. Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengangkat Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo), menggantikan Johnny G Plate.

Nezar Patria juga telah dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi & Informatika.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif menyambut baik pengangkatan Budi Arie Setiadi dan Nezar Patria.

Baca juga: Ditanya Soal Strategi Sebagai Menkominfo, Budi Arie: Gak Boleh Diomongin, Nanti Ketahuan Kompetitor

Sebagai bagian dari industri telekomunikasi Indonesia, APJII menegaskan kembali komitmen selalu mendukung pemerintah dalam mempercepat pengembangan infrastruktur digital di Indonesia.

Agar akselerasi program di Kemenkominfo dapat tercapai, Presiden Jokowi berencana membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan kinerja Kemenkominfo.

Presiden Jokowi juga berkomitmen untuk terus melanjutkan program penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang sempat mengalami kendala.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah memperhatikan percepatan program pemerataan infrastruktur digital di Indonesia.

Program perluasan dan percepatan penggelaran infrastruktur digital di Indonesia menurut Arif merupakan program yang sangat strategis dan penting untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Keputusan Presiden Jokowi tersebut dinilai Arif merupakan keberpihakan pemerintah untuk memberikan pemerataan layanan telekomunikasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Arif mengakui hingga saat ini penyebaran infrastruktur digital di Indonesia masih belum merata.

Ini dibuktikan dengan beberapa daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik karena kendala geografis dan ekonomis.

"Sarana dan prasarana telekomunikasi yang handal saat ini sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. APJII mendukung penuh terhadap keputusan Presiden Jokowi dalam memberikan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. APJII siap mendukung program percepatan penggelaran infrastruktur digital yang akan dilakukan pemerintah," ucap Arif, Selasa (18/7/2023).

Menurut studi terbaru, salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022, namun aturan pelaksanaannya belum diterbitkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas