Jalankan Perintah Jokowi, Menkominfo Budi Arie Bakal Berantas Judi Online
Pemerintah yaitu Kominfo dan jajaran terkait akan memblokir nomor IP para bandar judi online.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan untuk memberantas praktik judi online yang masih cukup marak di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi rencananya besok siang (20/7/2023) bakal memberikan pernyataan resminya perihal komitmen tersebut.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie menegaskan peperangan terhadap judi online adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Berantas Judi Online, 300 Ribu Rekening Diblokir
"Ini perintah Pak Presiden, kita akan memblokir website-nya," kata Menkominfo di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, jelasnya, pemerintah yaitu Kominfo dan jajaran terkait akan memblokir nomor IP para bandar judi tersebut.
"Kita juga akan kerja sama dengan pihak terkait untuk blokir rekeningnya," tegas Budi.
Diketahui, sejak tahun 2018 Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 500 ribu konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.
Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Berdasarkan pernyataan Kominfo, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.