Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Bayar Pajak PBB Online Melalui Layanan BNI Mobile, BCA Mobile Serta BRImo

Cara membayarkan pajak PBB secara online melalui layanan m-banking BNI Mobile, BCA Mobile dan BRImo

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Bayar Pajak PBB Online Melalui Layanan BNI Mobile, BCA Mobile Serta BRImo
dok. BNI
Selain melakukan pembayaran di kantor pos, kini bayar pajak PBB bisa dilakukan secara online melalui layanan m-banking diantaranya seperti BNI Mobile, BCA Mobile dan BRImo 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah dan praktis membayarkan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui aplikasi mbanking BNI Mobile, BCA Mobile serta BRImo.

Pajak Pembangunan I (PPB I) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang No. 14/1947.

PBB sendiri merupakan pajak perseorangan maupun badan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan.

Pembayaran pajak PBB menjadi penting lantaran uang tersebut digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan di fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit.

Untuk mempermudah akses mayarakat dalam melakukan pembayaran, kini PPB menghadirkan sistem pembayaran online yang bisa dilakukan menggunakan ponsel tanpa harus mengunjungi kantor pos.

Pajak PPB 1 sendiri wajib dilunasi pembayarannya paling lambat enam bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Apabila wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut cara membayarkan pajak PBB secara online melalui layanan m-banking BNI Mobile, BCA Mobile dan BRImo

1. Cara bayar PBB online via BNI Mobile

- Buka aplikasi BNI Mobile Banking

- Lalu login memasukkan userID serta password

- Pilih menu "Pembayaran"

- Pilih menu "Pajak"

- Pilih menu "PBB"

- Pilih Nama Biller

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas