Cara Dapat Centang Biru di Instagram Pribadi atau Lencana Verifikasi Meta
Berikut ini cara mendapat atau mengajukan permintaan verifikasi meta atau centang biru pada akun Instagram pribadi, beserta syarat yang harus dipenuhi
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
![Cara Dapat Centang Biru di Instagram Pribadi atau Lencana Verifikasi Meta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/centang-bir-instagram-2.jpg)
- Pengguna dapat melengkapi persyaratan yang diberikan oleh Instagram;
Seperti Nama Pengguna, Nama Lengkap, Kategori Akun, Negara, Pemirsa (Opsional), hingga Tautan yang menampakkan pengguna.
Tautan tersebut dapat memilih kategori Media Sosial, Artikel Berita, ataupun lainnya dengan menuliskan apa yang diinginkan.
- Kemudian pengguna dapat memasukkan Link atau URL.
Jumlah tautannya pun tidak terbatas dengan minimal tiga.
Baca juga: Ikuti Instagram, Aplikasi Tiktok Rilis Fitur Berbagi Postingan Teks
- Terakhir, klik 'Kirim'.
Sebagai informasi, untuk mengajukan permintaan centang biru Instsgram ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Play Store maupun App Store, dan tidak dapat dilakukan menggunakan Instagram Web.
Pengguna dapat menunggu hingga 30 hari setelah mendaftar untuk mendapat notifikasi apakah akun Instagram disetujui untuk mendapat centang biru.
Jika ditolak oleh pihak Instagram setelah 30 hari, pengguna dapat meminta centang biru dengan permintaan baru.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna Instagram saat meminta verifikasi akun atau centang biru pada Instagram.
Syarat Meminta Verifikasi atau Centang Biru pada Instagram
- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki profil publik atau pribadi yang terkait dengan nama lengkap Anda, sesuai dengan standar penamaan, dan memiliki foto profil yang menampilkan wajah Anda.
- Mengaktifkan autentikasi dua faktor yang mungkin diselesaikan setelah pembayaran.
- Memenuhi persyaratan aktivitas minimal, seperti riwayat postingan sebelumnya.
- Memiliki Tanda Pengenal terbitan pemerintah yang cocok dengan nama di profil dan foto profil Anda.
- Memenuhi Ketentuan Penggunaan dan Pedoman Komunitas.
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.