Smartphone Anda Barang BM? Siap-siap Mendadak Non Aktif
Bagi masyarakat yang membeli ponsel atau smartphone dengan harga bantingan di pasar gelap atau dikenal sebagai black market (BM)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM – Bagi masyarakat yang membeli ponsel atau smartphone dengan harga bantingan di pasar gelap atau dikenal sebagai black market (BM) maka bersiap-siaplah tiba-tiba non aktif.
Para penegak hukum kini sudah ancang-ancang untuk menonaktifkan handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang didatangkan ke Indonesia tanpa izin alias barang selundupan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan ponsel-ponsel tersebut akan segera dinonaktifkan.
"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone sejumlah 176.874 ribu. Yang jelas kedepan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini," jelasnya.
Rencana tersebut menindaklanjuti penemuan Bareskrim Polri mengenai adanya hampir 200 ribu smarthone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) illegal yang merugikan pendapatan pemerintah hingga Rp 353 miliar.
Baca juga: 176 Ribu iPhone Bakal Dinonaktifkan Akibat IMEI Tak Sesuai Prosedur, Ini Respons Erajaya
Enam orang, termasuk dua aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka atas lolosnya ke 191 ribu ponsel yang tak bayar pajak tersebut.
Para pelaku ini melakukan aksi ilegal tersebut dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Resgister (CEIR).
Modus operandi pelaku ini adalah tidak seperti halnya smartphone resmi yangmelakukan proses permohonan IMEI. Ponsel illegal ini dibantu oknum secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR
Kini, ratusan ribu ponsel tersebut telanjur telah digunakan oleh masyarakat dan segera dimatikan oleh aparat hukum.
Baca juga: Bareksrim akan Suntik Mati 191 Ribu HP IMEI Ilegal, Didominasi iPhone
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula meminta kepada masyarakat agar membeli perangkat genggam di pasar resmi.
Ia mengingatkan agar konsumen tidak tergiur dengan harga yang sangat miring khususnya iPhone yang dikenal harganya cukup tinggi.
Menurutnya, bila tergiur mendapakan barang yang murah, akan tetapi ternyata barang BM, maka kelangsungan IMEI-nya mudah terancam dinonaktifkan oleh pemerintah.
Hasan juga meminta agar masyarakat tidak terkecoh dengan promo-promo di toko-toko online.
Ia menjelaskan jika promo-promo untuk produk-produk terbaru antara toko yang satu dengan yang lain paling-paling bedanya Rp100.000 hingga Rp200.000.
“Kalau beda harganya sudah sampai jutaan, kita mesti curiga,” kata Hasan.
Hasa juga mendukung kebijakan pengendalian IMEI. Menurutnya, produk-produk tidak resmi handphone HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia.
“Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi.
Sehingga, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya karena tidak adanya produk-produk HKT tidak resmi di pasaran,” ungkapnya.
Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, lanjut Hasan kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara.
Kendati telah diterapkannya aturan pemngendalian IMEI, belakangan muncul di e-commerce jasa Unlock IMEI dengan beragam variasi.