Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Daftar hingga Cek Keaslian IMEI Ponsel Agar Tak Kena Shutdown Bareskrim Polri

cara praktis dan mudah melakukan pendaftaran hingga mengecek keaslian IMEI di ponsel dan perangkat elektronik.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar hingga Cek Keaslian IMEI Ponsel Agar Tak Kena Shutdown Bareskrim Polri
EDMChicago
Pendaftaran IMEI ponsel bisa dilakukan di web www.beacukai.go.id atau bisa juga melalui aplikasi Mobile Bea Cukai dengan membayarkan ejumlah dana diantaranya PPN 11 persen, bea masuk sebesar 10 persen, serta PPH 10 persen bila memiliki NPWP dan 20 persen bagia yang tidak memiliki NPWP. 

- Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, pemilik gadget wajib menunjukkannya kepada petugas Bea Cukai yang ada di bandara.

- Jangan lupa persiapkan boarding pass, paspor serta invoice pembelian gadget demi mempermudah pemeriksaan.

- Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai’

2. Unduh aplikasi ‘Mobile Bea Cukai’ di Play Store.

- Setelah itu, buka aplikasi dan pilih ‘IMEI’.

- Isi data diri secara lengkap dan data penerbangan yang dinaiki.

- Kemudian isi juga detail gadget yang dibawa mulai dari merek, tipe serta nomor IMEI.

Rekomendasi Untuk Anda

- Cek sekali lagi data tersebut

- Klik tombol ‘Complete’.

- Kode QR dan Registration ID akan muncul setelahnya.

- Setelah mendapatkan Kode QR dan dan Registration ID, pemilik gadget wajib menunjukkannya kepada petugas Bea Cukai yang ada di bandara.

- Jangan lupa persiapkan boarding pass, paspor serta invoice pembelian gadget demi mempermudah pemeriksaan.

Biaya Pendaftaran IMEI

Saat mendaftarkan IMEI, pemilik ponsel diharuskan untuk membayar sejumlah dana diantaranya PPN 11 persen, bea masuk sebesar 10 persen, serta PPH 10 persen bila memiliki NPWP.

Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, pemohon hanya wajib membayar biaya PPH sebesar 20 persen.

Cara Cek Status IMEI

Langkah berikutnya setelah mengetahui nomor IMEI adalah melakukan cek status.

Cara ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Perindustrian, berikut caranya :

- Masuk ke laman imei.kemenperin.go.id

- Masukkan nomor IMEI ponsel

- Klik Search

- Anda akan melihat nomor IMEI terdaftar atau tidak di Kemenperin.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas