Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mengenal WhatsApp Centang Hijau, Akun Resmi untuk Bagikan Informasi dan Bukan Hacker

Mengenal WhatsApp centang hijau, akun resmi dari WhatsApp untuk bagikan informasi dan bukan hacker. Pengguna juga dapat mengajukan centang hijau.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal WhatsApp Centang Hijau, Akun Resmi untuk Bagikan Informasi dan Bukan Hacker
Kompas.com
Logo WhatsApp. - Berikut ini ulasan soal WhatsApp centang hijau yang merupakan akun resmi WhatsApp dan bukan hacker. 

- Fitur ini mungkin belum tersedia di sejumlah wilayah.

Logo WhatsApp.
Logo WhatsApp. (tangkap layar dari androidpolice.com)

Baca juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Pesan Video Instan, Cara Gunakannya Mirip Voice Note

Cara Mendapatkan Akun WhatsApp Centang Hijau

Akun WhatsApp centang hijau merupakan tanda akun tersebut adalah akun resmi yang telah diverifikasi oleh WhatsApp.

Pengguna dapat mengajukan centang hijau dengan menjadi pengguna WhatsApp Business Platform (sebelumnya disebut WhatsApp Business API), dikutip dari Brave.

1. Daftar ke Aplikasi WhatsApp Business di PlayStore dan buat akun bisnis WhatsApp Anda.

2. Pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan:

- Memiliki akun Pengelola Bisnis Facebook;

Berita Rekomendasi

- Memiliki dokumen resmi usaha seperti NPWP, SIUP, TDP, dll;

- Memiliki e-mail, website, dan informasi bisnis resmi lainnya.

3. Mendaftarkan nomor Anda ke "Mitra WhatsApp Resmi" di negara Anda.

4. Verifikasi "Pengelola Bisnis Facebook" dengan cara:

- Masuk ke akun Pengelola Bisnis Facebook Anda;

- Buka "Pengaturan Bisnis", lalu "Akun WhatsApp" dan pilih akun yang Anda lamar untuk centang hijau;

- Klik "Pengaturan" >> "Hubungi Dukungan" >> "Ajukan pertanyaan" >> "WABiz: Minta status akun bisnis resmi";

- Anda akan diminta untuk mengirimkan dokumen dan informasi untuk mendukung aplikasi Anda. Selain itu, pastikan Anda mengaktifkan autentikasi dua faktor.

5. Tunggu persetujuan.

Jika permintaan verifikasi Anda ditolak, Anda harus menunggu selama 30 hari sebelum mencoba mengajukan lagi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait WhatsApp

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas