Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkominfo Sebut Kejahatan Siber Kian Canggih, Minta Masyarakat Lebih Waspada

Memberantas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, Kemkominfo harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Seperti pihak Kepolisian dan OJK

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkominfo Sebut Kejahatan Siber Kian Canggih, Minta Masyarakat Lebih Waspada
Bambang Ismoyo/Tribunnews.com
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, jenis kejahatan siber kian lama kian beragam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, jenis kejahatan siber kian lama kian beragam. Bahkan pada praktiknya, kejahatan yang berkaitan pada dunia digital ini kian canggih.

Sehingga, dalam membongkar kasus kejahatan siber, perlu adanya koordinasi antara sejumlah pihak.

Sebagai contoh, untuk memberantas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, Kemkominfo harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Seperti pihak Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya ngomong ke Polri atau Polisi ini, level cyber crime naik terus. Kejahatan makin canggih, harus ada validasi organisasi, karena kejahatan cyber crime makin canggih. Ini makin complicated," ungkap Budi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Dampak Perang Siber Semakin Mengkhawatirkan, Ini Kata Pengamat

Terkait kecanggihan yang dimaksud, Budi kembali mencontohkan. Sangat banyak website atau platform pinjol ilegal yang bergentayangan di ruang digital, bahkan dapat dengan mudah diakses masyarakat.

Kemkominfo pun telah memblokir platform-platform tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun seiring berjalannya waktu, platform-platform pinjol ilegal ini kembali muncul.

Hal ini karena para oknum tersebut melakukan berbagai upaya, yakni dengan melakukan mirroring atau menduplikasi platform.

"Saya dapat keluhan banyak tentang pinjaman online ilegal, apalagi jumlahnya fantastis Rp138 triliun korban. Ini betul-betul menjerat leher masyarakat, terutama kecil yang kurang literasi dan edukasi secara digital," papar Budi.

"Ini kan tugas negara, maka makanya kolaborasi antara lembaga terkait kejahatan digital," pungkasnya.

Menurut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktivitas keuangan ilegal terbagi ke dalam beberapa jenis entitas.

Mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan, pihaknya bersama stakeholder terkait telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Baca juga: Gedung Putih Gelar Lomba Siber Berbasis AI untuk Tangkis Peretas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas