Perumusan Aturan Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Akan Libatkan Pakar dan Akademisi
Perumusan aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi akan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, perumusan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Menurut Budi, pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif.
Selain itu, mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.
"Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," kata Budi dalam keterangannya di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023, Rabu (30/8/2023).
Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Budi menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka.
Bahkan, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.
Hal itu, kata Budi, menunjukan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi.
"Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya," ujar Budi.
Baca juga: PP dan Perpres Perlindungan Data Pribadi Akan Terbit Tahun Ini
Sebelumnya, turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yaitu peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres), akan segera meluncur pada tahun ini.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Ia mengatakan, saat ini draf dari PPnya sudah sampai pada tahap akhir penyelesaian.
Baca juga: Peradi Dorong Advokat Pahami Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
"Saat ini kalau persiapan dari PPnya sudah bisa dikatakan drafnya hampir selesai," kata Semuel ketika ditemui usai acara Rakernas Kadin Bidang Kominfo 2023 di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Sedangkan untuk Perpresnya juga sejalan dengan itu.
Setelah drafnya selesai, akan dibicarakan terlebih dahulu oleh panitia, kementerian, dan lembaga, lalu diluncurkan pada September 2023.
"Setelah drafnya selesai akan dibicarakan di antara panitia, kementerian, lembaga. Targetnya September sudah diluncurkan ke publik untuk mendapatkan masukan," ujar Semuel.
Nantinya, setelah PP dan Perpresnya rampung, akan menjadi payung hukum serta terbentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi.
Masyarakat pun diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan peraturan baru ini sebelum akhirnya akan dikenakan denda bagi para pelanggar UU ini.
"Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Itu 2024 Oktober tanggal 21 baru berlaku dendanya karena kan kalau kita lihat UU ini disahkan tahun lalu Oktober," kata Semuel.