Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TikTok Ogah Setop Bisnis Medsos dan E-Commerce Secara Bersamaan Meski Diminta Dua Menteri Jokowi

Apabila media sosial dan e-commerce dipisah, manajemen TikTok menilai hal ini dapat menghambat inovasi.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok Ogah Setop Bisnis Medsos dan E-Commerce Secara Bersamaan Meski Diminta Dua Menteri Jokowi
(DOK. TikTok Indonesia)
Ilustrasi TikTok Shop. Apabila media sosial dan e-commerce dipisah, manajemen TikTok menilai hal ini dapat menghambat inovasi. 

TRIBUNNEWS.COM, - TikTok Indonesia buka suara terkait rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce TikTok Shop.

Diketahui, Zulkifli membuka peluang melarang TikTok Shop beroperasi.

Ia mengatakan, perizinan media sosial dan e-commerce tidak boleh dijadikan satu.

Baca juga: Singgung TikTok Shop, Menkop UKM Teten Masduki: Medsos ya Medsos, Dagang ya Dagang

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, apabila media sosial dan e-commerce dipisah, dapat menghambat inovasi.

Selain itu, pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan.

"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini dalam keterangan tertulis kepada Tribun Selasa
(12/9/2023).

Saat ini, kata Anggini ada hampir 2 juta bisnis lokal yang beroperasi di TikTok Shop.

Berita Rekomendasi

"Hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce," ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok.

Adapun koordinasi antara TikTok Shop dengan Kementerian Perdagangan saat ini tetap berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan membuka peluang melarang social commerce TikTok Shop.

Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.

Ia berujar, salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social
commerce.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas