Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Alasan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Lindungi Data Pribadi hingga Cegah Monopoli

Lindungi data pribadi hingga cegah monopoli jadi alasan Pemerintah sepakat melarang social commerce seperti TikTok shop untuk berjualan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Alasan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Lindungi Data Pribadi hingga Cegah Monopoli
dok. Tiktok
Ilustrasi Tiktok Shop. Pemerintah sepakat melarang social commerce seperti TikTok shop untuk berjualan, alasannya untuk melindungi data pribadi hingga cegah monopoli. 

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar." 

"Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.

Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Sehingga dengan revisi yang diteken hari ini, pengaturan mengenai social e-commerce bakal dirinci. 

Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang segera terbit, akan ada pemisahan entitas.

Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Taufik Ismail)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas