Presiden Jokowi Minta Peraturan Media Sosial Dipisahkan dari E-commerce
Keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik.
Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce. Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.
"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat di Istana, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Bakal Tutup TikTok Jika Tetap Nekad Jualan
Oleh karenanya kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.
"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.
Selain itu, dalam Permendag tersebut kata Teten platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri. Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia. Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.
"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.
Hal itu disampaikan Jokowi merespon fenomena media sosial yang menjadi e-commerce seperti tiktok Shop. Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional. UMKM terkena Imbas karena barang dagangannya kalah saing.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.
Pemerintah kata Presiden Jokowi sedang menyusun regulasi untuk mengatur media sosial yang melakukan kegiatan jual beli seperti tiktok shop. Regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.
"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," katanya.
Tiktok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2020. Pasalnya Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.