Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad

Pemerintah sepakat teken aturan soal larangan social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial, seperti yang dilakukan TikTok Shop.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad
Forbes
Ilustasi TikTok Shop. Pemerintah sepakat teken aturan soal larangan social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial, seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop, Senin (25/9/2023).  

Zulkifli menuturkan, alasan keputusan ini diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.

Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli. 

Ia menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023.

UMKM Kena Imbas 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa social e-commerce berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional.

"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi, Sabtu (23/9/2023). 

BERITA TERKAIT

UMKM diisebut terkena imbas karena barang dagangan yang dijual kalah saing.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar." 

"Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.

Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Sehingga dengan revisi yang diteken hari ini, pengaturan mengenai social e-commerce bakal dirinci. 

Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang segera terbit, akan ada pemisahan entitas.

Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas