Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TikTok Indonesia Kecewa Keputusan Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi

Manajemen TikTok menilai keputusan pemerintah akan berdampak kepada kehidupan penjual di TikTok Shop.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok Indonesia Kecewa Keputusan Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi
web Tiktok
Manajemen TikTok menilai keputusan pemerintah akan berdampak kepada kehidupan penjual di TikTok Shop. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Indonesia menyayangkan keputusan pemerintah meresmikan peraturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop berjualan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (27/9/2023).

Ia menyayangkan karena keputusan ini akan berdampak kepada kehidupan penjual di TikTok Shop.

Baca juga: Kemendag Minta Masyarakat yang Punya Transaksi di TikTok Shop untuk Segera Diselesaikan

TikTok Indonesia mengklaim ada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan layanan mereka.

Meski demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tulis TikTok Indonesia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Jadi social commerce dia boleh iklan, tapi media sosial harus terpisah. Tidak boleh memakainya sekaligus penggabungan media sosial jadi social commerce," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas